Larangan Membunuh Anak Karena Takut Miskin
LARANGAN MEMBUNUH ANAK KARENA TAKUT MISKIN
Oleh
Ustadz Nurkholis bin Kurdian
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. [al-Isrâ’/17:31]
PENJELASAN AYAT
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla -lah yang memberi keluasan rizqi kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya sebagai ujian baginya, apakah dia mensyukurinya atau bahkan mengkufurinya? Dia juga yang menyempitkan rizqi bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya, sebagai cobaan pula baginya, apakah dia bersabar atau tidak? itu semua merupakan pengetahuan dan kebijaksanaan Allah Azza wa Jalla atas hamba-Nya.
Jika kita sudah mengetahui bahwa kaya dan miskin itu adalah ujian dari Allah Azza wa Jalla semata, maka bukankah dibalik ujian tersebut terdapat hikmah dan pahala yang besar? Terutama jika seorang hamba lulus dalam ujian tersebut? Pasti dia akan mendapatkan balasan yang besar dan kedudukan yang tinggi di sisi-Nya. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba tetap bersyukur dan bersabar dalam keadaan bagaimanapun dengan tetap melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Di antara larangan Allah Azza wa Jalla atas hambanya adalah membunuh anak-anaknya karena takut kemiskinan. Allah Azza wa Jalla melarang hal tersebut di dalam ayat ini karena kebiasaan bangsa Arab di zaman jahiliyah adalah membunuh anak-anak mereka karena takut miskin dan aib. Kemudian Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa yang menanggung dan memberi rizqi anak-anak mereka juga rizqi mereka adalah Allah Azza wa Jalla semata[1] , (sudah jelas kiranya bahwa) bukanlah mereka yang memberi rizqi kepada anak-anak mereka, (akan tetapi Allah Azza wa Jalla -lah yang memberi rizki) bahkan (sebenarnya) mereka sendiri pun tidak mampu untuk memberi rizki kepada diri mereka sendiri. Maka, tidak pantas bagi mereka merasa keberatan (untuk membiarkan anak-anak mereka hidup bersama mereka).[2]
PERBANDINGAN AYAT DI ATAS DENGAN AYAT YANG SEMISALNYA
Di dalam ayat yang lain Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena sebab kemiskinan. Kam-ilah yang akan memberikan rizqi kepadamu dan juga kepada mereka. [al-An’âm/6:151]
Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan مِنْ إِمْلاقٍ (karena sebab kemiskinan). Hal ini menunjukkan bahwa orang tua dari anak tersebut dalam keadaan miskin, maka dari itu Allah Azza wa Jalla mendahulukan penyebutan orang tua dari pada anaknya di dalam firmannya نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ sebagai kabar gembira bagi orang tua yang miskin, bahwasanya kemiskinan itu akan diangkat oleh Allah Azza wa Jalla dengan memberi rizki kepada mereka dan kepada anak-anak mereka (sehingga mereka dilarang membunuh anaknya karena sebab kemiskinan tersebut).
Sedangkan di dalam ayat sebelumnya disebutkan خَشْيَةَ إِمْلاقٍ (karena takut terjatuh di dalam kemiskinan), ini menunjukkan bahwa orang tua dari anak tersebut dalam keadaan mampu dan kaya, kemudian alasan membunuh anaknya adalah karena takut terjatuh ke dalam kemiskinan. Maka dari itu Allah Azza wa Jalla mendahulukan penyebutan anak mereka dahulu kemudian para orang tua di dalam firmannya نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم sebagi penjelasan bagi mereka, bahwasanya yang memberi rizki anak-anak mereka adalah Allah Azza wa Jalla semata, bukan mereka. Jadi, kedua ayat ini memiliki dua makna yang berbeda, yaitu:
1. Orang tua dilarang membunuh anaknya meskipun dia dalam keadaan miskin.
2. Orang tua yang kaya yang takut miskin dilarang pula membunuh anaknya karena sebab itu.[3]
KASIH SAYANG ALLAH AZZA WA ZALLA SANGAT BESAR TERHADAP HAMBA-NYA
Allah Azza wa Jalla adalah dzat yang Maha pengasih dan Maha penyayang, dan di antara perwujudan kasih sayang-Nya terhadap hamba-Nya terlihat pada ayat di atas. Allah Azza wa Jalla melarang para orang tua membunuh anak mereka dengan alasan apapun kecuali yang telah dibenarkan syari’at. [4]
Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap anaknya. Karena itu, Allah Azza wa Jalla melarang orang tua membunuh anaknya, sebagaimana Dia juga mewasiatkan kepada orang tua untuk memberikan bagian harta warisannya kepada anaknya.[5]
Hal ini juga sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنْ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرَوْنَ هَذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ قُلْنَا لاَ وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ فَقَالَ لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا. رواه البخاري ومسلم
Dari Umar bin Khattâb Radhiyallahu anhu berkata, “Telah datang tawanan perang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang perempuan di antara tawanan itu (mencari anaknya untuk disusuinya karena) air susunya telah memenuhi teteknya, kemudian ia menemukan anaknya di antara para tawanan, lalu diambinya anak tersebut dan diletakkan di atas perutnya dan disusuinya. Maka Nabi n bersabda kepada kami, “Bagaimana menurut kalian, apakah mungkin seorang ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami menjawab,”Tidak mungkin karena dia mampu untuk tidak melemparkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sungguh kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu ini terhadap anaknya. [HR.Bukhâri dan Muslim][6]
MEMBUNUH ANAK KANDUNG ADALAH DOSA BESAR.
Membunuh anak sendiri dengan cara apapun termasuk dosa besar. Baik membunuhnya itu setelah si anak dilahirkan ke dunia ini ataupun masih di dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi atau yang lainnya. Pelakunya mendapat ancaman adzab yang pedih dari Allah Azza wa Jalla .
Pada akhir ayat di atas Allah Azza wa Jalla berfirman:
إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar [al-An`âm/6:151]
Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa membunuh anak kandung termasuk dosa besar, karena rasa kasih sayang dari hati hilang dan itu merupakan kezaliman yang besar terhadap anak mereka yang tidak bersalah dan berdosa.[7]
Syaikh Syingqîthy[8] rahimahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan makna dari (penggalan ayat di atas), bahwa ketika beliau ditanya oleh `Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu ,” Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab,”Jika kamu mengadakan tandingan bagi Allah Azza wa Jalla , padahal Dia-lah yang menciptakanmu. Dia bertanya lagi,”Kemudian apalagi?” Beliau menjawab,”Jika kamu membunuh anakmu karena takut (tidak bisa) memberi makan kepada mereka. Dia bertanya lagi,”Kemudian apalagi?” Beliau menjawab,”Jika kamu berzina dengan istri tetanggamu”, kemudian beliau membaca ayat yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah Azza wa Jalla dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya.[9]
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa membunuh anak kandung dengan tanpa sebab yang syar’i termasuk dosa besar.
Syaikh Sa’di rahimahullah berkata, “Jika mereka dilarang membunuh anak mereka karena sebab kemiskinan, maka membunuh anak mereka dengan tanpa ada sebab apapun atau membunuh anak orang lain lebih dilarang lagi.[10]
APAKAH ‘AZL TERMASUK YANG DILARANG ?
Para Ulama berbeda pendapat mengenai ‘azl ini, ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat makrûh dan ada pula yang berpendapat mubâh.
Imam al-Quthûbi rahimahullah berkata, “Orang yang berpendapat bahwa ‘azl itu dilarang berdalil dengan ayat di atas, karena al-Wa’du (mengubur atau membunuh anak) adalah menghilangkan sesuatu yang ada dan keturunannya, sedangkan ‘azl adalah upaya mencegah cikal bakal keturunan, maka sama halnya dengan al-Wa’du (mengubur atau membunuh keturunan).
Kemudian beliau juga berkata, akan tetapi bedanya adalah membunuh anak itu lebih besar dosanya dari pada ‘azl, oleh karena itu sebagian Ulama kami (madzhab mâliki) berkata,”Bisa difahami dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam(pada hadits Judzâmah Radhiyallahu anhu) :
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيِّ
Azl itu termasuk mengubur (anak) secara sembunyi” Bahwasanya hukum ‘azl adalah makrûh bukan haram, dan ini adalah pendapat sebagian para sahabat dan selainnya [11]
Kemudian yang mengatakan ‘azl itu mubah (boleh) adalah pendapat sebagian para sahabat juga para tâbi`în dan para fuqahâ’.[12] Pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Wallâhu a’lam.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jâbir Radhiyallahu anhu berkata:
أَنَّ رَجُلاً أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَقَالَ إِنَّ لِى جَارِيَةً هِىَ خَادِمُنَا وَسَانِيَتُنَا وَأَنَا أَطُوفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ. فَقَالَ « اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا ». رواه مسلم.
Bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata; sesungguhnya aku mempunyai budak perempuan, dia sebagai pembantu dan pemberiku minum, dan aku ingin menggauli dia, akan tetapi aku benci kalau dia hamil, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab;”Lakukanlah ’azl jika kamu menghendakinya, maka Allah Azza wa Jalla akan mentakdirkan bagi si budak perempuanmu (Hamil atau tidaknya) [HR.Muslim].[13]
Begitu juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ماَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَفْعَلُوْا مَا مِنْ نِسْمَةٍ كاَئِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقيِاَمَةِ إِلاَّ وَهِيَ كَائِنَةٌ. رواه البخاري
Tidak diwajibkan atasmu untuk meninggalkannya (‘azl), (karena) tidak ada makhluk yang bernyawa yang (diinginkan Allah Azza wa Jalla ) keberadaannya di muka bumi ini sampai hari kiamat, kecuali dia akan ada. [HR.Bukhâri][14]
Kedua Hadits di atas dan yang semakna menunjukkan bahwa hukum ‘azl adalah mubâh (boleh)[15]
Sedangkan pada hadits Judzâmah Radhiyallahu anhu di atas, yang menyebutkan bahwa ‘azl itu wa’dun khafi adalah bantahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yahudi yang mengatakan bahwa ‘azl adalah wa’dus shugra, karena penamaan mereka ini mengandung arti wa’dun dzâhir (pembunuhan yang sebenarnya) meskipun kecil. Jadi, penyebutan Rasulullah ‘azl sebagai wa’dun khafi tidak sama hukumnya dengan wa’dun dzâhir. Maka hukum wa’dun khafi adalah mubah sedangkan hukum wa’dun dzâhir adalah haram. Penyebutan itu juga sebagai bantahan atas keyakinan mereka bahwa ‘azl adalah penentu tidak terjadinya kehamilan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwasanya jika Allah Azza wa Jalla menghendaki terjadinya kehamilan meskipun dengan ‘azl, maka kehamilan itu akan terjadi. Jika Allah Azza wa Jalla tidak menghendaki, maka kehamilan itu tidak akan terjadi. Jika demikian, maka ‘azl itu bukanlah wa’dun hakîki (pembunuhan yang sebenarnya) oleh karena itu disebut sebagai wa’dun khafi.[16]
PELAJARAN DARI AYAT
1. Diharamkan membunuh anak yang sudah lahir maupun yang masih di dalam kandungan ibunya.
2. Membunuh anak kandung sendiri karena malu atau takut miskin adalah termasuk dosa besar apalagi membunuhnya tanpa ada alasan, atau bahkan membunuh anak orang lain, maka hal ini sangat dilarang.
3. Kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap anaknya.
4. Terdapat kabar gembira bagi orang tua yang miskin maupun yang takut miskin, bahwasanya Allah Azza wa Jalla yang memberi rizki mereka semua, maka hendaknya mereka tetap bersabar dan tidak membunuh anak kandung mereka.
5. Hukum ‘azl adalah boleh.
MARAJI’
1. Aisarut-Tafâsîr, Abu bakar Jâbir al-Jazâiri, maktabah ulûm wal hikam, Madînah. Cetakan ke-lima th.1424 H/2003M.
2. Adhwâ-ul Bayân fî idlâhil-qur’ân bil-qur’ân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi, maktabah dârul-fikr Beirut – Lebanon. Cetakan th.1415 H/th.1995 M.
3. Tafsîrul-qur’ânil-adzîm, al-Hâfidz Abul fidâ’ Ismâ’îl bin Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Dârut-Taibah Riyâdl-KSA. Cetakan kedua th.1417 H/ th.1997 M.
4. Al-Jâmi’ li-Ahkâmil Qur’ân, Abu `Abdillâh Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farah al-Anshâri al-Qurthûbi, Dâr Alâmul-kutub – Riyâdl–KSA. Cetakan th.14 23 H/th.2003 M.
5. Al-Bahrul Muhîth, Muhammad bin Yûsuf Abu Hayyân al-Andâlusi, Dârul-Kutub al-Ilmiyyah – Beirut. Cetakan pertama th.1422 H/ th.2001 M.
6. Taisîrul karîmirrahmân fî tafsîri kalâmil Mannân, `Abdurrahmân bin Nâshir bin as-Sa’di, Muassasah ar-Risâlah – Beirut. Cetakan pertama tahun 1420 H- tahun 2000 M.
7. Shahîh Bukhâri, Muhammad ibn Ismâ’îl al-Bukhâri. Tahqîq Dr.Mushtafa Dibul bugha. Dâr Ibnu Katsîr Beirut. Cetakan 3. Tahun 1407 H – 1987 M.
8. Shahîh Muslim, Abul-Husein Muslim bin al-Hajjâj an-Naisâbûri, Dârul-Jîl dan Dârul-Auqâf al-jadîdah– Beirut.
9. Fathul Bâri sarhu shahîhil Bukhâri. Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalâni. Dârul ma’rifah – Beirut.
10. Fatwa Lajnah Dâ’imah al-Majmû’ah al-Ulâ. al-Lajnah Dâ’imah Lil Buhûts al-Ilmiyyah Wal Iftâ’.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/Jumadil Tsani 1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Aisarut tafâsîr (Juz 3/Hal 191).
[2]. Tafsîr as-Sa’di (Juz 1/Hal 279) dengan merubah dhamîr mukhâtabîn ke ghâibîn untuk menyelaraskan siyâqul kalâm.
[3]. Tafsîr Bahrul Muhîth (Juz 4/Hal 251-252).
[4]. Seperti jika orang tua tersebut sebagai penguasa suatu negeri kemudian anaknya murtad maka boleh bagi dia untuk membunuh anaknya.
[5]. Tafsir Ibnu katsîr (Juz 5/Hal 71).
[6]. Shahîh Bukhâri (Juz 5/Hal 2235). Shahîh Muslim (Juz 8/Hal 97).
[7]. Tafsir as-Sa’di (Juz 1/Hal 457).
[8]. Adhwâ’ul bayân (Juz 7/Hal 144).
[9]. Shahîh Bukhâri (Juz 4/Hal 1784). (Qs.al-Furqân/26:68).
[10]. Tafsîr as-Sa’di (Juz 1/Hal 279)
[11]. Tafsîrul-Quthûbi (Juz 7/132).
[12]. Tafsîrul-Quthûbi (Juz 7/132).
[13]. Shahîh Muslim (Juz 4/Hal 160).
[14]. Shahîh Bukhâri (Juz 4/Hal 1516).
[15]. Fatwa lajnah dâ’imah (Juz 19/Hal 309).
[16]. Fathul Bâri (Juz 9/Hal 309) dengan diringkas.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3366-larangan-membunuh-anak-karena-takut-miskin.html